kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Polri bantah sewenang-wenang atas kasus BG


Senin, 13 April 2015 / 22:50 WIB
Polri bantah sewenang-wenang atas kasus BG
Presiden Direktur PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) Michael William P. Soeryadjaya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan membantah institusi Polri sewenang-wenang terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul rencana Polri memperkarakan para pegawai KPK yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Siapa bilang polisi sewenang-wenang? Ya tidaklah. Kita kan bertindak sesuai dengan hukum, kita kan penegak hukum," ujar Anton di kompleks Mabes Polri, Senin (13/4).

Anton menegaskan bahwa sudah ada laporan yang masuk ke kepolisian. Pelapor, sebut Anton, memperkarakan pihak-pihak di KPK yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) menjadi tersangka.

"Ketidaksewenang-wenangan itu bisa kita lihat dari adanya barang bukti yang ada, adanya pelapor dan lain-lain. Jadi siapa yang bilang bahwa Polri sewenang-wenang, tidak benar itu," ujar Anton.

Lagipula, lanjut Anton, penyidik kepolisian sama sekali belum bergerak mengusut laporan tersebut. Jika demikian, menurut Anton, bagaimana bisa kondisi tersebut dapat disebut aksi sewenang-wenang.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso hendak memperkarakan pejabat KPK yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi. Buwas sudah memiliki bukti awal soal dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat KPK yang menangani perkara Budi, yakni putusan sidang praperadilan yang menyebut status Budi batal demi hukum.

Kini, Buwas tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung yang dilaksanakan, Selasa (14/4/2015). Jika hasil penelitian sekaligus gelar perkara menunjukan bahwa terjadi rekayasa dalam penetapan Budi sebagai tersangka di KPK, artinya, Polisi memiliki dua alat bukti kuat soal dugaan penyalahgunaan wewenang oknum di KPK.

"Penegakan hukum harus fair. Siapapun yang melanggar ya menindak. Itu (penetapan Budi Gunawan) kan pelanggaran hukum, masak ya kita biarkan," ujar Budi. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×