kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polri akan menindak tegas produsen yang menjual mahal dan menimbun obat Covid-19


Sabtu, 03 Juli 2021 / 15:50 WIB
Polri akan menindak tegas produsen yang menjual mahal dan menimbun obat Covid-19
ILUSTRASI. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan koordinasi dengan Kementeria Kesehatan dalam rangka mendukung PPKM darurat, terutama menjamin jumlah ketersediaan oksigen dan obat-obatan untuk menangani pasien Covid-19.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Agus Andrianto mengatakan, saat ini Polres telah merencanakan untuk merumuskan pasal-pasal dengan Kejaksaan Agung bagi penyalahgunaan penjualan obat Covid-19.

“Pihak kejaksaan juga sudah mengatakan siap dan akan mendukung kami dalam menindak lanjuti kasus yang meresahkan masyarakat di tengah melonjaknya pandemi Covid-19 ini,” ujar Agus dalam konferensi pers di youtube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7).

Baca Juga: Sudah ditetapkan Menkes, ini daftar harga eceran tertinggi 11 obat Covid-19

Hal-hal yang akan ditindak lanjuti serius apabila ada produsen dan distributor ataupun penjual yang menjual obat dengan harga yang mahal, menimbun, bahkan sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu, akan dilakukan tindakan hukum.

Lebih lanjut, Agus juga mengatakan pihaknya akan bertindak serius kepada para pejabat publik yang tidak mendukung keputusan pemerintah. “Ada saja pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat, karena disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung,” kata Agus. 

Selanjutnya: Kemenkes tetapkan Ivermectin sebagai obat dalam masa pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×