Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat Covid-19 itu merupakan harga jual tertinggi di apotek dan instalasi rumah sakit/klinik yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Dari 11 jenis obat tersebut, Kemenkes menetapkan harga eceran tertinggi untuk Ivermectin, obat cacing yang belakangan ini menuai kontroversi.
Kementerian Kesehatan menyatakan HET tablet Ivermectin 12 mg sebesar Rp 7.500 per tablet.
Baca Juga: Inspeksi pabrik Ivermectin Harsen Laboratories, BPOM temukan pelanggaran
Berikut ini harga eceran tertinggi 11 obat dalam masa pandemi Covid-19:
1. Teblet Favipiravir 200 mg satuan tablet Rp 22.500.
2. Injeksi Remdesivir 100 mg satuan vial Rp 510.000.
3. Kapsul Oseltamivir 75 mg satuan kapsul Rp 26.000.
4. Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus satuan vial Rp 3.262.300.
5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus satuan vial Rp 3.965.000.
6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus satuan vial Rp 6.174.900.
7. Tablet Ivermectin 12 mg satuan tablet Rp 7.500.
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus satuan vial Rp 5.010.500.
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus satuan vial Rp 1.162.100.
10. Tablet Azithromycin 500 mg satuan tablet Rp 1.700.
11. Azithromycin 500 mg infus satuan vial Rp 95.400.
Selanjutnya: Sudah ditetapkan Menkes, ini daftar harga eceran tertinggi 11 obat Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News