kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri: Ada Keterlibatan Warga Negara Asing dalam Maraknya Pinjol Ilegal di Indonesia


Jumat, 11 Februari 2022 / 11:29 WIB
Polri: Ada Keterlibatan Warga Negara Asing dalam Maraknya Pinjol Ilegal di Indonesia
ILUSTRASI. Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). Polri: Ada Keterlibatan Warga Negara Asing dalam Maraknya Pinjol Ilegal di Indonesia.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah masih maraknya keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal, proses cyber patrol pun terus dilakukan oleh Bareskrim Polri. Adapun, keterlibatan warga negara asing pun kerap ditemukan di balik aktivitas pinjol ilegal.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf pun mengatakan dalam beberapa kasus yang ditangani terkait pinjol ilegal menemukan bahwa warga negara asing menjadi otak dalam aktivitas tersebut.

“Yang sudah kita tangani, ada warga negara China, warga negara Amerika. Dan semuanya telah kita lakukan proses penegakan hukum maupun penahanan,” ujar Helfi dalam kesempatan webinar, Jumat (11/2).

Helfi pun menjelaskan bahwa biasanya warga negara asing ini secara acak merekrut beberapa Warga Negara Indonesia untuk menjadi karyawannya. Adapun, dalam proses perekrutan, karyawan-karyawan ini dijanjikan gaji yang besar.

Baca Juga: Terlanjur Pinjam ke Pinjol Ilegal? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

“Namun faktanya, warga negara Indonesia yang direkrut tersebut diberikan gaji yang tidak sesuai diperjanjikan,” imbuh Helfi.

Helfi pun menjelaskan bahwa dalam praktiknya, sejatinya pinjol ilegal ini memiliki perbedaan dalam menjalankan operasionalnya. Menurutnya, pelaku pinjol ilegal banyak menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui SMS dan beberapa iklan secara masif.

“Para pemberi pinjaman menawarkan pada calon nasabah melalui SMS atau aplikasi-aplikasi, iklan-iklan yang secara masif disebarkan secara acak kepada masyarakat. Mereka menawarkan pinjaman secara mudah tanpa tatap muka secara langsung,” jelasnya.

Sementara itu, Helfi juga bilang bahwa para pelaku pinjol ilegal ini biasanya memberikan syarat-syarat tertentu seperti meminta akses data kontak peminjam. Padahal, secara aturan, bagi pinjol yang legal hal tersebut tidak diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×