kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Politisi PPP Arsul Sani dukung adanya pasal penghinaan presiden, ini alasannya


Rabu, 09 Juni 2021 / 20:12 WIB
Politisi PPP Arsul Sani dukung adanya pasal penghinaan presiden, ini alasannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bertindak selaku inspektur upacara pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR RI komisi III dapil Jateng X Arsul Sani menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Rapat Kerja  (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kementerian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Arsul menyampaikan dari hasil riset yang dilakukan, banyak negara-negara yang melakukan hukuman pidana terhadap siapapun yang menghina presiden maupun raja di negaranya.

Politisi PPP iutu melihat bagaimana di Negara lain dari segi benchmarking-nya bahwa banyak negara-negara yang telah melakukan demokrasi seperti KUHP penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang direncanakan Indonesia saat ini di negaranya. Bahkan negara tersebut sudah menerapkan kebijakan ini lebih lama dari pada Indonesia.

Baca Juga: Silang pendapat politisi Demokrat vs Menkumham Yasonna soal pasal penghinaan presiden

“Dilihat dari negara-negara tersebut artinya wajar kalau di dalam KUHP kita ada pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakilnya dipertahankan. Tantangan kita tentunya adalah agar kasus ini tidak menabrak terhadap putusan mahkamah konstitusi. Maka di periode lalu dalam upaya tindak pidana  telah dilakukan,” tegas Arsul, Rabu (9/6).

Sebagai contoh negara yang dimaksud adalah, Denmark dalam KUHP No. 115 dengan hukuman 4 tahun penjara, dan Islandia dalam KUHP No. 101 dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Arsul negara tersebut sudah baik dalam mempertahankan hukum pidana yang melakukan penyerangan harkat dan martabat khususnya untuk Kepala Negara.

Arsul juga menyampaikan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden harus dipertahankan. Namun ada syaratnya. Yaitu dengan formulasi yang baik dengan penuh ke hati-hatian, juga yang menutup potensi untuk disalahgunakan seminimal mungkin di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×