kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Politisi PDIP Damayanti dkk langsung ditahan KPK


Jumat, 15 Januari 2016 / 08:25 WIB
Politisi PDIP Damayanti dkk langsung ditahan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Bersama Damayanti, dua stafnya bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta bos PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir juga ikut ditahan.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keempatnya ditahan secara terpisah untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak Jumat (15/1) dini hari.

"DWP (Damayanti) dan AKH ditahan di KPK," ujar Yuyuk.

Sedangkan Julia ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan dan Dessy ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

KPK menangkap tangan keempat orang itu di beberapa tempat berbeda pada Rabu (13/1) malam.

Transaksi suap dilakukan di kantor Abdul, PT Windu Tunggal Utama. Di sana, Abdul memberi uang kepada Julia dan Dessy masing-masing sebesar 33 ribu dollar Singapura.

Sebelumnya, Abdul telah memberi uang dengan jumlah yang sama kepada Damayanti melalui Julia.

KPK menduga pemberian tersebut bukan kali pertama. KPK kemudian meringkus Jukua ei Tebet dalam perjalanan pulang.

Sementara, Dessy ditangkap saat sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian, giliran Abdul ditahan di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan.

Terakhir, KPK menangkap Damayanti di Lenteng Agung. Setelah itu, mereka dibawa ke gedung KPK dan dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×