kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Polisi: Tidak ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah status PSBB


Selasa, 07 April 2020 / 10:37 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi arus kendaraan di DKI Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Lebih lanjut, kata Sambodo, polisi masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta. "Kami masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo. 

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini. 

Baca Juga: Menaker: Total pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 130.456 orang

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya. Adapun Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4). 

Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait PSBB DKI, Polisi: Tidak Ada Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jakarta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×