Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro, menegaskan, Polri akan terus mendalami kasus kebakaran hutan di Riau, termasuk penyelidikan di lahan milik delapan perusahaan.
Menurut Gatot, sejauh ini sudah 27 orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. "Tantangannya adalah pembuktian dan pengakuan siapa yang melakukan kebakaran," kata Gatot dalam diskusi "Ada Apa Di Balik Kebakaran Riau?" di Gedung Dewan Pers, Senin (29/7).
Gatot menegaskan, Polri telah melakukan penyelidikan di lahan milik delapan perusahaan yang memiliki konsesi. Hasilnya, pada tiga perusahaan tidak ditemukan titik api.
"Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Multi Gambut (Kabupaten Indragili Hilir), PT Udaya Loh Jinawi (Kabupaten Kuantan Sengingi), dan PT Mustika Agro Sari, (Kabupaten Kuantan Sengingi)," ujar Gatot menjelaskan.
Adapun hasil penyelidikan di lahan milik lima perusahaan lain memang ditemukan titik api. Kelima perusahaan tersebut antara lain PT Langgam Inti Hibrida (PT LHI) di Kabupaten Pelelawan, PT Adei Plantation (PT API) di Kabupaten Pelelawan, PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) di Kabupaten Rokan Hilir.
Lalu, PT Bumi Reksa Nusa Sejati (PT BNS) di Kabupaten Indragiri Hilir, dan PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) di Kabupaten Rokan Hilir. "Dari lima ini, baru yang di PT API yang sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Gatot.
Menurut Gatot, baru di PT API inilah polisi berhasil menemukan keterlibatan oknum manajemen perusahaan. "Kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk segera dibawa ke pengadilan. Silakan media untuk memonitor," imbuh Gatot.
Gatot mengakui, dari penyelidikan Polri sebagian besar lahan yang terbakar memang bukan lahan sawit. Namun ia tak bisa memastikan apakah seluruh kebakaran disebabkan motif pembukaan lahan perkebunan sawit atau tidak. "Yang jelas kita melibatkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan hidup untuk bisa meyakinkan hakim di pengadilan nanti," tegas Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News