kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Polisi tangkap pria yang sampaikan hoaks server KPU diatur


Senin, 17 Juni 2019 / 18:13 WIB
Polisi tangkap pria yang sampaikan hoaks server KPU diatur


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri menangkap orang yang menyampaikan informasi hoaks setting-an server Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tersangka dengan inisial WN (54) ditangkap di kawasan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, pada 11 Juni 2019 sekitar pukul 21.45 WIB.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyiarkan hoaks tentang bocornya server KPU dan sudah disetting angka 57% untuk salah satu pasangan calon dan/atau penghinaan dan pencemaran nama baik serta menghina badan umum yang ada di Indonesia (KPU)," ungkap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Sebelum ditangkap, WN diketahui memiliki mobilisasi yang tinggi dan berpindah-pindah. Menurut keterangan polisi, WN mengakui bahwa mendapatkan informasi tersebut melalui media sosial dan tidak mencari kebenarannya.

"Tersangka mengakui narasi yang disampaikannya di video tersebut tidak didukung bukti, tersangka hanya menemukan informasi tersebut dari medsos," ujarnya.

Dari WN, polisi menyita tiga buah telepon genggam, dua buah sim card, kartu identitas, dan sebuah kartu ATM. Pelaku disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ancaman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta. Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka terduga penyebar hoaks setting-an server KPU di Singapura yang disebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

Tersangka pertama berinisial EW ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, RD ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019). Kabar tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.

Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut. Ia menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".

Dalam unggahan tersebut disertakan caption, "Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata". Muncul juga informasi yang beredar demikian, "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan". (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pria yang Sampaikan Hoaks Server KPU Diatur "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×