kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi naikkan kasus taksi Uber jadi penyidikan


Sabtu, 20 Juni 2015 / 15:07 WIB
Polisi naikkan kasus taksi Uber jadi penyidikan


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Polisi meningkatkan status laporan Organda mengenai taksi Uber dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan penangkapan lima Taksi Uber dan pemeriksaan terhadap supir-supir tersebut.

"Tapi belum ada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Iqbal menambahkan taksi Uber disangkakan pasal 378 KUHP terkait penipuan. Pasalnya Taksi Uber tersebut melanggar beberapa hal yang tidak seperti taksi umumnya. 

"Sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. Kan harus berplat nomor kuning dan punya mahkota. Sopir harus punya SIM A khusus, karena menyelamatkan nayawa orang, serta izin-izin lainnya terkait angkutan jalan," kata Iqbal.

Selain itu, perusahaan taksi juga harus diawasi pemerintah. Sehingga tidak bisa berjalan tanpa sepengetahuan resmi pemerintah lewat izin.

Sebelumnya, lima mobil taksi uber digelandanh ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Kelima taksi tersebut dijebak oleh tim terpadu gabungan dari Organda, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×