Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Polisi meningkatkan status laporan Organda mengenai taksi Uber dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan penangkapan lima Taksi Uber dan pemeriksaan terhadap supir-supir tersebut.
"Tapi belum ada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Iqbal menambahkan taksi Uber disangkakan pasal 378 KUHP terkait penipuan. Pasalnya Taksi Uber tersebut melanggar beberapa hal yang tidak seperti taksi umumnya.
"Sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. Kan harus berplat nomor kuning dan punya mahkota. Sopir harus punya SIM A khusus, karena menyelamatkan nayawa orang, serta izin-izin lainnya terkait angkutan jalan," kata Iqbal.
Selain itu, perusahaan taksi juga harus diawasi pemerintah. Sehingga tidak bisa berjalan tanpa sepengetahuan resmi pemerintah lewat izin.
Sebelumnya, lima mobil taksi uber digelandanh ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Kelima taksi tersebut dijebak oleh tim terpadu gabungan dari Organda, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus. (Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News