kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -17.000   -0,89%
  • USD/IDR 16.395   0,00   0,00%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Polisi naikkan kasus taksi Uber jadi penyidikan


Sabtu, 20 Juni 2015 / 15:07 WIB
Polisi naikkan kasus taksi Uber jadi penyidikan


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Polisi meningkatkan status laporan Organda mengenai taksi Uber dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan penangkapan lima Taksi Uber dan pemeriksaan terhadap supir-supir tersebut.

"Tapi belum ada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Iqbal menambahkan taksi Uber disangkakan pasal 378 KUHP terkait penipuan. Pasalnya Taksi Uber tersebut melanggar beberapa hal yang tidak seperti taksi umumnya. 

"Sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. Kan harus berplat nomor kuning dan punya mahkota. Sopir harus punya SIM A khusus, karena menyelamatkan nayawa orang, serta izin-izin lainnya terkait angkutan jalan," kata Iqbal.

Selain itu, perusahaan taksi juga harus diawasi pemerintah. Sehingga tidak bisa berjalan tanpa sepengetahuan resmi pemerintah lewat izin.

Sebelumnya, lima mobil taksi uber digelandanh ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Kelima taksi tersebut dijebak oleh tim terpadu gabungan dari Organda, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×