kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Polisi Minta Media Tidak Vulgar dalam Siarkan Terorisme


Selasa, 11 Agustus 2009 / 19:38 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kepolisian meminta media terutama televisi untuk memenuhi standar program siaran dalam penayangan berita terkait terorisme. Soalnya tayangan televisi sudah terlalu vulgar apalagi terkait pemberitaan soal penanganan terorisme yang dilakukan kepolisian.

Dalam pertemuan kepolisian dengan beberapa media di Mabes Polri, polisi juga meminta tayangan media tidak mengganggu upaya kepolisian mengungkap pelaku-pelaku terorisme. "Polisi dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengingatkan media tentang standar penayangan sesuai Undang-Undang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Nanan Soekarna, Selasa sore (11/8).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPI Sasa Djuarsa mengatakan pola pemberitaan terkait terorisme yang dilakukan selama ini dipandang merugikan polisi. "Tidak menguntungkan polisi dalam upaya memerangi dan menangkap pelaku terorisme," ujar Sasa. Belum lagi banyaknya penggunaan sumber anonim dalam pemberitaan terorisme sehingga memunculkan dugaan dan asumsi yang belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya. "Ini justru akan membingungkan masyarakat," tambah Sasa.

Diharapkan pola pemberitaan bertujuan bukan untuk mendramatisir suatu persoalan, melainkan untuk memberikan pencerahan. Media massa diminta menjaga agar pemberitaan mengganggu proses dan upaya pengungkapan pelaku teroris yang dilakukan kepolisian.

Dalam pertemuan polisi dan media sepakat untuk membangun aturan terkait penayangan penyergapan terorisme. Polisi meminta media dalam penayangan mengikuti aturan KPI No 3 Tahun 2007 pasal 30-31 tentang adegan kekerasan tidak boleh ditayangkan secara eksplisit.

Soal televisi yang mendapat berita terkait penyergapan, menurut Nanan itu akibat ada oknum polisi yang membocorkan informasi penangkapan. "Saya minta informasi siapa polisi yang membocorkan, ayo sama-sama kita tindak. Polisinya siapa, kasih tahu ke kita," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×