kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Polisi Minta Media Tidak Vulgar dalam Siarkan Terorisme


Selasa, 11 Agustus 2009 / 19:38 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kepolisian meminta media terutama televisi untuk memenuhi standar program siaran dalam penayangan berita terkait terorisme. Soalnya tayangan televisi sudah terlalu vulgar apalagi terkait pemberitaan soal penanganan terorisme yang dilakukan kepolisian.

Dalam pertemuan kepolisian dengan beberapa media di Mabes Polri, polisi juga meminta tayangan media tidak mengganggu upaya kepolisian mengungkap pelaku-pelaku terorisme. "Polisi dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengingatkan media tentang standar penayangan sesuai Undang-Undang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Nanan Soekarna, Selasa sore (11/8).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPI Sasa Djuarsa mengatakan pola pemberitaan terkait terorisme yang dilakukan selama ini dipandang merugikan polisi. "Tidak menguntungkan polisi dalam upaya memerangi dan menangkap pelaku terorisme," ujar Sasa. Belum lagi banyaknya penggunaan sumber anonim dalam pemberitaan terorisme sehingga memunculkan dugaan dan asumsi yang belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya. "Ini justru akan membingungkan masyarakat," tambah Sasa.

Diharapkan pola pemberitaan bertujuan bukan untuk mendramatisir suatu persoalan, melainkan untuk memberikan pencerahan. Media massa diminta menjaga agar pemberitaan mengganggu proses dan upaya pengungkapan pelaku teroris yang dilakukan kepolisian.

Dalam pertemuan polisi dan media sepakat untuk membangun aturan terkait penayangan penyergapan terorisme. Polisi meminta media dalam penayangan mengikuti aturan KPI No 3 Tahun 2007 pasal 30-31 tentang adegan kekerasan tidak boleh ditayangkan secara eksplisit.

Soal televisi yang mendapat berita terkait penyergapan, menurut Nanan itu akibat ada oknum polisi yang membocorkan informasi penangkapan. "Saya minta informasi siapa polisi yang membocorkan, ayo sama-sama kita tindak. Polisinya siapa, kasih tahu ke kita," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×