kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Polisi: Kasus beras sudah naik ke penyidikan


Kamis, 27 Juli 2017 / 14:24 WIB
Polisi: Kasus beras sudah naik ke penyidikan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepolisian sudah menaikkan kasus beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU), dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penegak hukum tengah mencari siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana ini.

"Kami sekarang sudah melanjutkan kegiatan kepada penyidikan, karena kita temukan dua bukti permulaan yang cukup bahwa di lapangan ada satu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. Penyelidikan kita lanjutkan ke penyidikan," tutur Kabareskrim Aridono Sukmanto di kantor Ombudsman RI, Rabu (27/7).

Meski begitu, ia bilang, belum ada pihak baik itu berupa badan hukum maupun pribadi yang menjadi tersangka. Pasalnya perkara ini muncul dari penyelidikan Satgas Pangan yang dilakukan di berbagai daerah. Upaya penegakan hukum ini pun dilakukan demi menstabilkan harga beras sebagai salah satu komoditas utama yang dibutuhkan masyarakat.

Aridono juga mengungkapkan, di Sumatra Utara, kepolisian sempat menemukan adanya penimbunan ratusan ton beras, namun kemudian sudah didistribusikan. Selain itu, ada pula 41 kasus beras lain, diantaranya berupa pengoplosan dengan menyalahi aturan serta pemutihan beras menggunakan deterjen pembersih.

"Ini kan kegiatan di seluruh Indonesia. Semua persoalan beras yang kita teliti ada beberapa di daerah, perkara pidana juga. Ada yang dioplos, ada yang diputihkan dengan pembersih. Kasus-kasus itu ada di daerah," tambahnya.

Sementara untuk kasus yang melibatkan PT IBU, kepolisian menduga ada beberapa aturan yang dilanggar, yaitu Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf i dan 3 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU Pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×