kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Polisi, jaksa, KPK sepakat berbagi info soal Century


Senin, 04 Oktober 2010 / 14:59 WIB
Polisi, jaksa, KPK sepakat berbagi info soal Century


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merevisi nota kesepahaman penyelesaian kasus Bank Century. Ketiga lembaga akan memadukan hasil penyelidikan perkara Bank Century dari masing-masing institusi

Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan, laporan itu berisi kegiatan, kendala, dan hasil-hasil kegiatan yang dilakukan masing-masing lembaga. “Diharapkan bisa mendapat laporan yang konkrit sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran, kesalahpahaman,” papar Darmono usai rapat, Senin (4/10).

Perkara Bank Century salah satu contoh yang dibahas dalam pertemuan antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK pagi ini. Pertemuan bertujuan meningkatkan kerjasama para penegak hukum, terutama dalam penanganan perkara korupsi.

Darmono mengatakan kerjasama ketiga lembaga dibutuhkan karena selama ini ditemukan hambatan di lapangan saat tangani perkara korupsi. Rencananya, setiap dua bulan sekali, ketiga lembaga akan bertemu.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menjelaskan MoU dibuat agar tidak terjadi tumpang-tindih penyidikan di antara tiga lembaga. Menurutnya, selama ini saat KPK menyidik suatu perkara, tidak ada pemberitahuan ke kepolisian dan kejaksaan.

Ini terjadi karena tidak ada undang-undang yang mengatur soal mekanisme pemberitahuan penyidikan yang dilakukan KPK. Berbeda dengan KPK, bila kepolisian menyidik suatu perkara, maka kepolisian melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Begitu juga sebaliknya. “KPK nanti akan memberitahukan kepada kejaksaan dan kepolisian tentang penyidikan yang dilakukan,” kata Marwan.

Marwan mengatakan nota kesepahaman ini akan diteken setelah ada jaksa agung, pimpinan KPK dan kapolri definitif. Menurut Marwan, sebenarnya MoU bisa berjalan sejak dulu namun karena Ketua KPK Antasari Azhar menjadi terdakwa kasus pembunuhan maka MoU ditunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×