kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polisi: Hasil asesmen tidak akan mempengaruhi proses hukum Nunung


Rabu, 07 Agustus 2019 / 13:27 WIB
Polisi: Hasil asesmen tidak akan mempengaruhi proses hukum Nunung


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta, Wahyu Wulandari mengatakan, hasil asesmen komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung telah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

"Kami sudah serahkan ke penyidik, jadi tanya ke penyidik ya (hasil asesmennya)," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (7/8). 

Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Namun, Argo mengaku belum mengetahui hasil asesmen tersebut. "Hasil asesmen memang sudah kita sudah terima. (Hasil asesmen) belum dikasih penyidik," ungkap Argo. 

Baca Juga: Polisi bentuk tiga tim untuk memburu bandar pemasok narkoba kepada Nunung

Argo menegaskan, hasil asesmen itu tidak akan mempengaruhi proses hukum karena berkas perkara Nunung telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. "Berkas sudah dikirim ke kejaksaan, (hasil asesmen) enggak pengaruh terhadap berkas karena yang menentukan nanti hakim," kata Argo. 

Adapun, Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. 

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu. 

Baca Juga: Artis peran Jefri Nichol ditangkap, ibunda datangi Polres Jakarta Selatan

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sudah Terima Hasil Asesmen Nunung"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×