Reporter: Agus Triyono, Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) terus ditekan. Salah satu upayanya, selain membentuk satuan tugas (task force) khusus lintas instansi untuk menekan dwelling time, pemerintah juga melibatkan aparat kepolisian untuk mengawal pembenahan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti menjelaskan, kepolisian akan membantu Kementerian Koordinator bidang Maritim (Menko Maritim) untuk menekan dwelling time. Untuk itu, dalam waktu dekat Polri akan menugaskan perwira-perwira terbaiknya untuk masuk ke dalam tim task force yang telah dibentuk pemerintah pada pekan lalu.
Namun Badrodin masih belum merinci berapa banyak perwira yang akan dikerahkan untuk membantu tugas tim task force ini.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menambahkan, pelibatan penegak hukum dalam upaya menekan dwelling time di pelabuhan sangat penting dilakukan. Pasalnya, dalam upaya menurunkan waktu tunggu bongkar muat ini perlu banyak upaya, termasuk upaya hukum. Sehingga, "Kerjasama dengan penegak hukum ini dilakukan untuk menangani masalah hukum yang kami tidak berwenang," ujarnya usai memimpin rapat di kantornya, Senin (31/8).
Sebagai catatan, untuk menekan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, pekan lalu pemerintah membentuk task force yang berisi perwakilan dari seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Tim ini diketuai oleh Ronnie Rusli Higuchi, dosen Universitas Indonesia yang juga mantan pejabat Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Dalam bertugas, Ronnie dibantu oleh penasehat Menko Kemaritiman Laksamana TNI Marsetio, serta Agung Kuswandono, Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemko Maritim.
Setidaknya, ada tujuh fokus tugas atau rencana aksi yang akan dilakukan oleh tim ini untuk memangkas waktu tunggu bongkar muat pelabuhan. Di antaranya adalah menaikkan tarif dan membangun rel kereta api ke pelabuhan.
Tim ini hanya memiliki waktu efektif satu bulan untuk bertugas. Sebab Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu Oktober 2015 bagi Kemko Maritim untuk menurunkan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi rata-rata empat hari.
Tenggat waktu tersebut sejatinya molor dari jadwal semula. Maklum, upaya penurunan dwelling time ini sudah didengung-dengungkan sejak awal tahun ini.
Pangkas perizinan
Rizal menyatakan, kini satgas itu tengah mengidentifikasi sejumlah langkah yang diperlukan untuk menjalankan tujuh rencana aksi yang telah ditetapkan. Untuk memangkas perizinan, misalnya, Kemko Maritim tengah mengundang sejumlah kementerian yang berkaitan dengan penerbitan izin kegiatan ekspor impor. Salah satunya Kementerian Perindustrian.
Menurut Rizal, dari sekitar 124 jenis perizinan untuk kegiatan ekspor impor, sekitar 44 perizinan ada di Kementerian Perindustrian (Kemperin). Makanya, "Kami minta Kemperin memangkas hingga tinggal sepertiganya saja," tandasnya.
Rizal menekankan pemangkasan izin ini sangat diperlukan untuk memangkas waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan. Tak hanya itu, banyaknya perizinan yang harus dikantongi pengusaha pengguna jasa pelabuhan juga ditengarai menjadi sarang permainan mafia dalam proses bongkar muat barang di pelabuhan.
Selain memanggil sejumlah instansi soal perizinan, satgas juga akan membereskan sistem dokumen ekspor impor di seluruh kementerian terkait. Janjinya, seluruh pengurusan dokumen ekspor impor bisa diproses secara online guna mempercepat dwelling time di pelabuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News