Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengusutan wajib pajak yang ditangani Gayus Tambunan mulai dilakukan. Mulai hari ini (26/1), Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany dan Kepolisian telah membentuk tim investigasi bersama untuk membedah 151 dokumen wajib pajak tersebut.
Tim tersebut akan bekerja dan berkantor di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. “Hari ini pertemuan kami pertama,” kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Rabu (26/1).
Fuad mengatakan, penelitian dokumen 151 tersebut akan melibatkan Direktorat Keberatan dan Banding, Pemeriksaan, Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (Kitsda), Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Biro Hukum Kementerian Keuangan, penyidik-penyidik Ditjen Pajak, serta kepolisian.
Menurut Fuad, pengusutan dokumen ini merupakan instruksi Menteri Keuangan Agus Martowardojo agar Ditjen Pajak membuka diri untuk kerjasama dalam penyelidikan dan penyidikan kasus Gayus. “Ini menunjukan keseriusan Kementerian Keuangan agar kami tidak menutup-nutupi," katanya.
Sementara, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi mengatakan, pengusutan dokumen wajib pajak tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres). "Polri harus berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku karena setelah kami teliti secara normatif berkas itu harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibawa kemana-mana,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyerahkan 151 berkas dokumen wajib pajak kepada kepolisian. Wajib pajak itu merupakan perusahaan-perusahaan yang disebut ditangani oleh terdakwa dugaan mafia pajak Gayus Tambunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News