Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Setelah menghentikan kasus penemuan beras berbahan plastik, polisi kini menyelidiki penyebar isu tersebut.
Laporan dibuat karena penyebar isu telah menimbulkan kecemasan di masyarakat.
Laporan dituangkan dalam LP/652/VIII/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 24 Agustus 2015.
“Penyidik tidak berhenti sampai situ saja. Kami menindaklanjuti laporan baru siapa yang membuat berita itu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono, Selasa (3/11/2015).
Laporan Model A dibuat pada 24 Agustus 2015. Nantinya polisi akan menyelidiki siapa yang menyebarkan berita palsu itu.
Namun, polisi enggan menyebutkan siapa terlapornya.
“Laporan polisi sudah ada, masih proses penyidikan. Kami sudah memeriksa 32 saksi. Nanti menunggu perkembangan,” sambung Mujiono.
Aparat Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus penemuan beras diduga berbahan plastik.
Kasus dihentikan karena bukan tindak pidana berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan nomor:S.Tap/189/X/2015/ Dit Reskrimsus tanggal 29 Oktober 2015.
(Glery Lazuardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News