kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Polisi: Akibat salah paham, kantor Tempo diserang


Sabtu, 16 Maret 2013 / 14:46 WIB
ILUSTRASI. CEO Mind ID Orias P. Moedak saat start up generator PLTA Tangga untuk kebutuhan listrik Inalum di Paritohan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara (6/1/2020)


Reporter: Rika Theo |

JAKARTA. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat memastikan bahwa penyerangan terhadap kantor redaksi Tempo bermotif salah paham. Hal tersebut disampaikannya di Mapolrestro Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2013).

"Tadi malam ada karyawan Tempo yang sedang istirahat di warung yang jaraknya 20 meter dari kantor redaksi Tempo, lalu ada yang melempar. Karyawan Tempo lalu menegur. Tapi pelaku tidak terima dan melakukan penyerangan," jelas Wahyu.

Pelaku yang berjumlah delapan orang ini sempat dihadang oleh dua orang petugas sekuriti. Namun mereka tetap merangsek masuk dan memukul dua petugas sekuriti tersebut. Setelah itu, para pelaku merusak bagian depan kantor Tempo.

"Mereka merusak pintu dan kaca," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, tiga dari delapan pelaku sudah teridentifikasi, serta dikuatkan dengan CCTV di kantor redaksi Tempo. Polrestro Jakarta Selatan pun kini tengah mengejar ketiga pelaku itu.

Wahyu juga menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari warga sekitar. Namun ia belum bisa memastikan apakah para pelaku berasal dari kelompok tertentu.

"Nanti kita lihat kalau sudah tertangkap. Yang jelas penyerangan ini tidak ada kaitannya dengan Tempo sendiri karena awalnya memang salah paham," jelas Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×