Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi dalam dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Bandung.
"Iya, beliau akan kita periksa juga," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan di kompleks Mabes Polri, Senin (18/5).
Anton mengatakan, dasar pemeriksaan Dada Rosada adalah keterangan dari sejumlah saksi perkara tersebut. Sejumlah saksi menyebut bahwa Dada berperan dalam pembangunan stadion Gedebage tersebut. "Nah, bagaimana peran beliau itulah yang mesti penyidik dalami," ujar Anton.
Lagipula, lanjut Anton, ketika pembangunan stadion tersebut berlangsung, Pemerintah Kota Bandung saat itu dipimpin oleh Dada Rosada. Apalagi, pembangunan stadion itu sendiri juga merupakan ide dari Pemerintah Kota Bandung.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan stadion Gedebage. Hal itu diungkap Aher ketika diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).
"Bantuan keuangan Pemprov Jabar kepada Pemkot Bandung sudah sesuai perundang-undangan. Begitu uang sudah masuk ke rekening Pemkot Bandung, ya sudah tanggung jawab di sana dong," ujar Aher.
Dalam perkara ini sendiri, penyidik telah menetapkan seorang bernama Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Bandung. YAS merupakan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung.
Dalam gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri melihat bahwa YAS terlibat aktif dalam praktik dugaan korupsi pembangunan stadion yang menelan biaya sebesar Rp 545 miliar tersebut. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News