kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.274   306,42   5,13%
  • KOMPAS100 897   52,84   6,26%
  • LQ45 709   39,65   5,92%
  • ISSI 194   7,85   4,23%
  • IDX30 374   20,72   5,87%
  • IDXHIDIV20 451   19,57   4,53%
  • IDX80 102   6,00   6,27%
  • IDXV30 107   5,12   5,05%
  • IDXQ30 123   5,59   4,75%

Polisi ajukan pencegahan Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri


Jumat, 10 Mei 2019 / 22:35 WIB
Polisi ajukan pencegahan Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, surat tersebut telah dikirim pada Kamis (9/5) malam.

"Sudah diajukan surat permohonan kemarin (Kamis) ke Ditjen Imigrasi," kata Dedi saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (10/5).

Menurut Dedi, merujuk pada pencegahan tersangka, Bachtiar tak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.  "Kalau surat dari Imigrasi biasanya untuk enam bulan ke depan," ungkapnya.

Sebelumnya, Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS). Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ajukan Pencegahan Bachtiar Nasir ke Luar Negeri",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×