Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan menetapkan aset digital non-fungible token (NFT) sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan, tak terkecuali bagi aset digital NFT.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menilai, pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT, di satu sisi merupakan hal yang baik karena dapat mendorong industri lebih berkembang.
Ini juga menjadi melegitimasi bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.
Baca Juga: Hype NFT dan Metaverse di Industri Kripto Masih Akan Berlanjut pada Tahun Ini
“Sebaiknya pengenaan pajak ini jangan dibuat menyulitkan para investor menimbang industri ini masih terbilang sangat baru. Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Manda dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (7/1)
Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat mengungkapkan bahwa pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto.
Pungutan pajak transaksi atas aset kripto, nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.
Sementara itu, Manda bilang, pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti pajak penghasilan (PPh) final seperti yang berlaku pada bursa efek.
Aspakrindo sendiri telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPh final sebesar 0,05% yaitu setengah dari PPh Final di capital market. Angka ini jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1%.
Sektor NFT lokal sendiri saat ini sedang menggeliat, Tokocrypto bahkan menghadirkan platform marketplace NFT, TokoMall di tahun 2021.
TokoMall jadi pelopor pasar NFT di Indonesia yang memberikan konsep unik dengan menjembatani dunia digital dengan realita.
Baca Juga: Menimbang Aset Kripto yang Paling Menarik untuk Tahun 2022
Sejak diluncurkan TokoMall terus berkembang. kini, platform tersebut telah memiliki lebih dari 10.000 kolektor, 60 mitra resmi, dan lebih dari 8.000 NFT art.
Selain itu, TokoMall memiliki berbagai kategori yang dibagi dalam Exclusive NFT (TKO Original, TKO Creative, TKO Lifestyle, dan TKO Stars) dan Marketplace.
Meski belum ada data potensi ekonomi dari NFT untuk Indonesia, tapi berkaca dari data global, data DappRadar menunjukkan bawah pada kuartal III-2021, penjualan NFT mencapai US$ 10,7 miliar atau setara Rp 152 triliun di seluruh dunia.
Angka tersebut naik tajam dari US$ 1,3 miliar atau Rp 18,5 triliun yang dicetak pada kuartal II-2021 dan kuartal I-2021 yang baru US$ 1,2 miliar atau Rp 17 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News