Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform media sosial untuk berperan aktif dalam memberantas perebakan judi online yang semakin marak di Indonesia.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari bahwa kejahatan digital di dunia maya, termasuk judi online, banyak bermula dari aplikasi media sosial.
Baca Juga: Menko Polkam: Ada 8,8 Juta Pemain Judol, Didominasi Menengah ke Bawah dan Anak Muda
“Kami ingin menyampaikan, mohon maaf, kepada Meta, TikTok, X, Instagram, dan platform lainnya untuk ikut berperan dalam membantu Indonesia memerangi judi online. Ini adalah kewajiban,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Kamis (14/11).
Namun, Meutya mengungkapkan bahwa hingga saat ini Komdigi belum melakukan koordinasi langsung dengan penyedia platform media sosial terkait, meskipun hal ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menambahkan bahwa belum ada pendekatan proaktif dari pihak platform meski Presiden telah memberikan pernyataan mengenai hal ini.
“Belum ada inisiatif proaktif dari mereka, meskipun Presiden sudah menyampaikan hal ini. Baik dengan Bapak (Presiden Prabowo) maupun dengan kami, belum ada yang menghubungi,” jelas Meutya.
Baca Juga: Komdigi dan OJK Blokir 10.000 Rekening Bank Terafiliasi Judi Online
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa pemberantasan judi online melalui media sosial bukan hanya harapan pemerintah, tetapi juga keinginan rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, platform media sosial diharapkan wajib berkontribusi dalam upaya ini.
“Kami menghimbau semua platform media sosial yang mendapatkan keuntungan dari luasnya pangsa pasar Indonesia untuk turut berkontribusi,” tutup Meutya.
Selanjutnya: Nonton Drakor The Fiery Priest 2 Subtitle Indonesia Dibintangi Kim Nam Gil & Sinopsis
Menarik Dibaca: Berikut Cara Gen Z dan Milenial Tertarik Kembali Membeli Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News