kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Polda akan Periksa Ibas sebagai pelapor


Kamis, 21 Maret 2013 / 09:50 WIB
Polda akan Periksa Ibas sebagai pelapor
ILUSTRASI. Ibu hamil disarankan untuk melakukan olahraga ringan yang memiliki beragam manfaat bagi kesehatannya dan bayi


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pihak kepolisian telah menerima laporan dari Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Edy Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas karena merasa difitnah dan nama baiknya tercemarkan atas pemberitaan di sebuah surat kabar nasional.

"Saudara Ibas sudah melapor ke SPK Polda Metro kemarin. Laporannya sudah diterima dan akan dilproses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (21/3).

Rikwanto mengatakan, dalam waktu dekat ini penyidik akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap saksi pelapor yakni Ibas, kemudian barulah memeriksa para saksi, barang bukti dan terakhir memeriksa terlapor (Yulianis).

"Nanti untuk waktu BAP terhadap Ibas akan ditentukan sesuai dengan waktu senggangnya," ucap Rikwanto.

Dalam laporan bernomor TBL/909/III/2013/PMJ/Dit.reskrimum tersebut, Ibas mengaku nama baiknya tercemarkan karena adanya pemberitaan di salah satu media cetak tanggal 16 Maret 2013 yang memberitakan keterangan Yulianis bahwa Ibas telah menerima uang sebesar US$ 200.000 terkait kongres partai demokrat tahun 2010 di Bandung.

Dan dalam keterangan persnya usai membuat laporan, Ibas menegaskan jika pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar dan ibas juga mengaku tidak pernah kenal dengan Yulianis.

"Saya berharap kepolisian segera mengambil langkah hukum. Dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang tidak jelas dasar dan sumbernya itu," terang Ibas.

Dalam laporan tersebut, jika memang terbukti bersalah Yulianis bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×