Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Surat Edaran Menpan RB tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah siapkan sanksi bagi daerah yang tak lakukan realokasi APBD
Sanksi bagi PNS nekat mudik
Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19: 1. Penundaan kenaikan gaji berkala
2. Penundaan kenaikan pangkat
3. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
4. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
5. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
6. Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya
Baca Juga: Kementerian PUPR susun skenario mudik lebaran 2020
Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona. (Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik, Sanksinya Berat Jika Melanggar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News