Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sanksi yang dapat dikenakan kepada daerah yang tak melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Asal tahu saja, besok Kamis (9/4) merupakan waktu terakhir melaporkan realokasi dan refocusing APBD dalam penanganan virus corona (Covid-19). Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 1/2020 yang mengharuskan realokasi maksimal tujuh hari setelah ditetapkan 2 April lalu.
Baca Juga: Realokasi APBD belum rampung, penanganan Covid-19 masih bebani APBN
"Sudah ada Inmen 1/2020 (untuk mendorong realokasi), untuk sanksi pun sudah ada disana," ujar Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/4).
Berdasarkan Inmen tersebut, Pemda wajib melakukan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan untuk peningkatan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi untuk menjaga keberlangsungan industri, serta menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
Sanksi telah dilampirkan dalam aturan tersebut. Pemerintah daerah yang tidak melakukan realokasi dan refocusing anggaran setelah tujuh hari terbitnya aturan akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.
Hingga saat ini Ardian bilang sejumlah daerah masih melakukan realokasi dan refocusing anggaran. Tak ada target dana yang terkumpul dari hasil realokasi tersebut karena akan digunakan oleh daerah itu sendiri.
"Pola penyebaran tiap daerah berbeda termasuk dampaknya kepada masyarakat, jadi diserahkan kepada daerah sesuai kebutuhan yang memadai," terang Ardian.
Pada pelaksanaannya, pemda cukup melaporkan tanpa perlu konsultasi dengan Kemendagri. Namun, pos anggaran yang dapat digeser telah disampaikan dalam Inmen 1/2020 tersebut.