kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Swasta dan asing bisa manfaatkan tanah dan bangunan milik negara, begini ketentuanya


Rabu, 02 September 2020 / 15:54 WIB
Swasta dan asing bisa manfaatkan tanah dan bangunan milik negara, begini ketentuanya
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai 31 Agustus 2020, swasta dan asing dapat memanfaatkan aset negara berupa tanah atau bangunan. Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk meningkatkan daya guna Barang Milik Negara (BMN) yang tidak terpakai.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Beleid tersebut diundangkan per tanggal 31 Agustus 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, tujuan pemanfaatan BMN adalah untuk optimalisasi aset negara berupa tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerial/Lembaga (K/L) atawa aset idle.

Baca Juga: Pasukan khusus militer India tewas di perbatasan, New Delhi dan Beijing saling tuding

“Kita berharap semua aset pemerintah digunakan untuk layanan publik atau dimanfaatkan untuk mendapatkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau manfaat sosial ekonomi lainnya,” kata Isa kepada Kontan.co.id, Selasa (2/9).

Kendati demikian, Isa menjelaskan pihaknya tidak mengukur besaran potensi penerimaan dari pemanfaatan BMN. Menurutnya, yang terpenting melalui PMK 115/2020 aset idle tidak ada yang mangkrak atau jadi sia-sia.

Adapun, dalam beleid tersebut, bentuk pemanfaatan BMN terbagi dalam enam skema. Pertama, swasta termasuk korporasi baik perorangan maupun badan usaha bisa sewa BMN dengan waktu paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang.

Baca Juga: AS tolak bergabung dalam Upaya vaksin Covid-19 global karena dipimpin WHO

Kedua, kerjasama pemanfaatan (KSP) BMN untuk proyek infrastruktur dengan jangka waktu maksimal selama tiga puluh tahun. Namun, skema KSP hanya bisa dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau swasta non perorangan.

Ketiga, kerjasama pernyedia infrastruktur (KSPI) yang merupakan pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur. Skeman ini pun berlaku untuk swasta dan asing.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×