kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

PN Jaksel Tolak Eksepsi Astro


Kamis, 14 Mei 2009 / 09:03 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Anak usaha Grup Lippo, PT Ayunda Prima Mitra boleh tersenyum puas. Pasalnya, dalam sidang putusan sela kasus gugatan mereka terhadap Astro All Asia Network (Astro), kemarin (13/5), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang diketuai Hakim Haswandi menolak eksepsi (keberatan) Astro atas gugatan Ayunda Prima.

Dalam gugatannya, Ayunda meminta Astro tidak menghentikan pelayanan ke PT Direct Vision. Nah, Astro menilai pengadilan Indonesia tidak berwenang menyidangkan kasus ini. Sebab, penyelesaian sengketa berada dalam Share Subscription Agreements atau SSA yang telah disepakati kedua pihak. "Seharusnya, pemeriksaan kasus ini menjadi wewenang Badan Arbitrase, bukan pengadilan Indonesia,” ujar kuasa hukum Astro Indonesia, Prawidha Murti.

Namun, dalam putusan sela itu, hakim menilai bahwa Pengadilan Jakarta Selatan masih berwenang menyidangkan kasus ini. Alhasil, penyelesaian kasus Astro akan terus dilakukan oleh Pengadilan Jakarta Selatan.

Astro Indonesia memang menerima putusan hakim tersebut. Kendati begitu, Prawidha menilai bahwa putusan ini belum final. Ia juga yakin masalah kompetensi penanganan sengketa ini masih akan dipertimbangkan majelis hakim dalam sidang selanjutnya, "Kita akan lihat ke depan, prosesnya masih panjang," kata Prawidha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×