kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

Eks Ketua PN Jakpus dan Empat Hakim Dituntut 12-15 Tahun Bui karena Suap Vonis CPO


Kamis, 30 Oktober 2025 / 10:55 WIB
Eks Ketua PN Jakpus dan Empat Hakim Dituntut 12-15 Tahun Bui karena Suap Vonis CPO
ILUSTRASI. Palu persidangan. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat bersama empat hakim lain, baru saja dituntut atas kasus suap terkait vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, bersama empat hakim lain, baru saja dituntut atas kasus suap terkait vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO). 

Total suap yang diterima kelima terdakwa mencapai Rp 40 miliar.

Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut uang pengganti senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara karena terbukti membagi suap dari pihak korporasi kepada para hakim. 

Baca Juga: Prabowo Akan Menambah Anggaran LPDP Rp 13 Triliun dari Uang Sitaan Korupsi CPO

Arif diduga mempengaruhi majelis hakim untuk memberikan vonis sesuai permintaan penyuap.

Sementara itu, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. 

Wahyu berperan sebagai penghubung antara pengacara korporasi, Ariyanto, dan Arif Nuryanta. Ia juga menerima uang suap Rp 2,4 miliar dan diminta mengembalikannya; jika tidak, hartanya akan disita negara.

Tiga hakim yang memvonis lepas korporasi CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. 

Masing-masing dituntut membayar uang pengganti sesuai suap yang diterima: Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar.

Jaksa menegaskan, vonis lepas ini diberikan karena pengaruh Arif dan Wahyu, dan tindakan mereka melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Uang Rp 13 Triliun Sitaan Kasus Korupsi CPO, Prabowo: Bisa Renovasi 8.000 Sekolah

Seluruh terdakwa telah mengakui menerima suap, meski Arif sempat membantah memberikan arahan khusus kepada majelis hakim.

Kasus ini juga menyeret pihak yang memberi suap, termasuk pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, perwakilan Legal Wilmar Group, M. Syafei, serta dua terdakwa kasus perintangan penyidikan, Tian Bahtiar dan M. Adhiya. Enam orang ini akan dituntut dalam berkas terpisah.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/30/08591011/bayang-bayang-belasan-tahun-bui-untuk-para-hakim-pemvonis-lepas-kasus-cpo?page=all#page2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×