kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.656   18,00   0,11%
  • IDX 8.184   17,36   0,21%
  • KOMPAS100 1.144   3,97   0,35%
  • LQ45 839   2,52   0,30%
  • ISSI 283   -1,18   -0,41%
  • IDX30 442   1,50   0,34%
  • IDXHIDIV20 510   2,30   0,45%
  • IDX80 129   0,11   0,09%
  • IDXV30 138   0,00   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,01   -0,01%

Eks Ketua PN Jakpus dan Empat Hakim Dituntut 12-15 Tahun Bui karena Suap Vonis CPO


Kamis, 30 Oktober 2025 / 10:55 WIB
Eks Ketua PN Jakpus dan Empat Hakim Dituntut 12-15 Tahun Bui karena Suap Vonis CPO
ILUSTRASI. Palu persidangan. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat bersama empat hakim lain, baru saja dituntut atas kasus suap terkait vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, bersama empat hakim lain, baru saja dituntut atas kasus suap terkait vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO). 

Total suap yang diterima kelima terdakwa mencapai Rp 40 miliar.

Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut uang pengganti senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara karena terbukti membagi suap dari pihak korporasi kepada para hakim. 

Baca Juga: Prabowo Akan Menambah Anggaran LPDP Rp 13 Triliun dari Uang Sitaan Korupsi CPO

Arif diduga mempengaruhi majelis hakim untuk memberikan vonis sesuai permintaan penyuap.

Sementara itu, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. 

Wahyu berperan sebagai penghubung antara pengacara korporasi, Ariyanto, dan Arif Nuryanta. Ia juga menerima uang suap Rp 2,4 miliar dan diminta mengembalikannya; jika tidak, hartanya akan disita negara.

Tiga hakim yang memvonis lepas korporasi CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. 

Masing-masing dituntut membayar uang pengganti sesuai suap yang diterima: Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar.

Jaksa menegaskan, vonis lepas ini diberikan karena pengaruh Arif dan Wahyu, dan tindakan mereka melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Uang Rp 13 Triliun Sitaan Kasus Korupsi CPO, Prabowo: Bisa Renovasi 8.000 Sekolah

Seluruh terdakwa telah mengakui menerima suap, meski Arif sempat membantah memberikan arahan khusus kepada majelis hakim.

Kasus ini juga menyeret pihak yang memberi suap, termasuk pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, perwakilan Legal Wilmar Group, M. Syafei, serta dua terdakwa kasus perintangan penyidikan, Tian Bahtiar dan M. Adhiya. Enam orang ini akan dituntut dalam berkas terpisah.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/30/08591011/bayang-bayang-belasan-tahun-bui-untuk-para-hakim-pemvonis-lepas-kasus-cpo?page=all#page2. 

Selanjutnya: PMK Digodok! E-Money dan Mata Uang Digital Bakal Masuk Data Pajak Global Mulai 2026

Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM x Digibank sampai 31 Oktober, Nikmati Menu Favorit Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×