kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BANI tolak dikaitkan kasus Aspan


Selasa, 29 September 2015 / 17:39 WIB
BANI tolak dikaitkan kasus Aspan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perkara antara PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) masih berlanjut. Terbaru, BANI dalam eksepsinya menolak gugatan yang diajukan Aspan terhdapnya.

"Ya kita menolak lantaran gugatan tersebut terdapat kesalahan pihak," ungkap Kamil Zacky Permandha, kuasa hukum BANI dalam persidangan, Selasa (29/9).

Kesalahan pihak itu terdapat pada putusan yang diperkarakan.

Dimana, dalam perkara ini Aspan mempermasalahkan putusan Arbitrase Ad-Hoc bukanlah putusan BANI.

"Putusan tersebut tak terdaftar di BANI karena, Arbitrase Ad-Hoc dengan arbitrase yang di bawah BANI adalah lembaga yang berbeda," tambahnya .

Sehingga, seharusnya yang dimasukkan dalam gugatan ini adalah majelis arbitrase-nya, bukan BANI.

"BANI tak berwenang atas perkara ini," tegas Kamil.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Aspan, Zaka Hadisupani mengatakan permasalahan dalam perkara ini bukanlah mengenai lembaga tapi putusannya itu sendiri.

"Dimana lembaga Arbitrase Ad-Hoc diakomodir di bawah BANI, sehingga perkara ini dapat diwakili melalui BANI," ungkap dia kepada KONTAN seusai sidang, Kemarin.

Bahkan menurut dia, kalau pihaknya tak mengikutsertakan BANI dalam perkara ini maka akan menimbulkan kekurangan dalam fakta hukum yang ada.

Apalagi ia mengkalim, kalau sebelum perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, BANI pernah menerima pengalihan kewenangan.

Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula lantaran Aspan tak terima dengan putusan Arbitrase Ad-Hoc yang mengharuskan pihaknya membayar denda sebesar US$ 123.000 kepada Salamander Energy.

Aspan merupakan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan terhadap pengerjaan proyek terkait minyak dan gas di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara oleh salah satu kontraktor.

Sementara, Salamander Energy merupakan perusahaan yang seharusnya menerima klaim jika setelah serah terima, proyek tersebut cacat.

Jaminan tersebut pun berupa performance bond yang menjamin dua cakupan, yakni jaminan serah terima dan perawatan.

Nilai bond yang dikeluarkan perusahaan asuransi itu mencapai US$ 246.000. Angka tersebut merupakan 10% dari total nilai proyek.

Di tengah jalan, pengerjaan proyek terhenti. Menurut Zaka, di kemudian hari, pihaknya mengetahui kalau berhentinya proyek karena pihak Salamander dan kontraktor memutus hubungan kerja sama mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×