kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BANI tolak dikaitkan kasus Aspan


Selasa, 29 September 2015 / 17:39 WIB
BANI tolak dikaitkan kasus Aspan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perkara antara PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) masih berlanjut. Terbaru, BANI dalam eksepsinya menolak gugatan yang diajukan Aspan terhdapnya.

"Ya kita menolak lantaran gugatan tersebut terdapat kesalahan pihak," ungkap Kamil Zacky Permandha, kuasa hukum BANI dalam persidangan, Selasa (29/9).

Kesalahan pihak itu terdapat pada putusan yang diperkarakan.

Dimana, dalam perkara ini Aspan mempermasalahkan putusan Arbitrase Ad-Hoc bukanlah putusan BANI.

"Putusan tersebut tak terdaftar di BANI karena, Arbitrase Ad-Hoc dengan arbitrase yang di bawah BANI adalah lembaga yang berbeda," tambahnya .

Sehingga, seharusnya yang dimasukkan dalam gugatan ini adalah majelis arbitrase-nya, bukan BANI.

"BANI tak berwenang atas perkara ini," tegas Kamil.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Aspan, Zaka Hadisupani mengatakan permasalahan dalam perkara ini bukanlah mengenai lembaga tapi putusannya itu sendiri.

"Dimana lembaga Arbitrase Ad-Hoc diakomodir di bawah BANI, sehingga perkara ini dapat diwakili melalui BANI," ungkap dia kepada KONTAN seusai sidang, Kemarin.

Bahkan menurut dia, kalau pihaknya tak mengikutsertakan BANI dalam perkara ini maka akan menimbulkan kekurangan dalam fakta hukum yang ada.

Apalagi ia mengkalim, kalau sebelum perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, BANI pernah menerima pengalihan kewenangan.

Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula lantaran Aspan tak terima dengan putusan Arbitrase Ad-Hoc yang mengharuskan pihaknya membayar denda sebesar US$ 123.000 kepada Salamander Energy.

Aspan merupakan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan terhadap pengerjaan proyek terkait minyak dan gas di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara oleh salah satu kontraktor.

Sementara, Salamander Energy merupakan perusahaan yang seharusnya menerima klaim jika setelah serah terima, proyek tersebut cacat.

Jaminan tersebut pun berupa performance bond yang menjamin dua cakupan, yakni jaminan serah terima dan perawatan.

Nilai bond yang dikeluarkan perusahaan asuransi itu mencapai US$ 246.000. Angka tersebut merupakan 10% dari total nilai proyek.

Di tengah jalan, pengerjaan proyek terhenti. Menurut Zaka, di kemudian hari, pihaknya mengetahui kalau berhentinya proyek karena pihak Salamander dan kontraktor memutus hubungan kerja sama mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×