Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Departemen keuangan masih memfinalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelengkap Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2009 tentang Perlakukan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta pengawasan Atas Pemasukan dan pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di kawasan Yang Telah Ditujuk Sebagai kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono mengatakan PMK tersebut akan mengatur detail operasional pelaksanaan PP tersebut. "Masih dalam finalisasi, namun FTZ tetap akan berlaku pada 16 Januari 2009 saat PP ditandatangani," kata Bambang di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, walaupun PMK belum juga keluar namun pengusaha tetap akan mendapatkan insentif termasuk pembebasan bea cukai dan pajak merujuk pada UU 36 tahun 2000 tentang FTZ yang sudah ada. PP No. 2 tahun 2009 mengatur tentang bagaimana keluar masuk arus barang di kawasan FTZ, tata cara pengawasan serta perlakuan pajak dan cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













