Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Pemerintah masih menghadapi beberapa kendala dalam pengelolaan kawasan perdagangan khusus Bintan Batam Karimun (BBK). Ternyata, selain pelabuhan, masalah penataan ruang juga menjadi persoalan pelik yang harus dihadapi pemerintah.
Untuk itu, pemerintah perlu menata kembali tata ruang BBK dan disesuaikan dengan UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono mengatakan, dalam peraturan yang baru disebutkan, BBK merupakan kawasan strategis nasional. Oleh karenanya, pemerintah perlu menata kembali BBK sebagai satu kesatuan tata ruang.
"Selama ini terpisah-pisah antara tiga daerah tersebut, sehingga perlu pengaturan tiga kawasan tersebut. Ini perlu disahkan kembali," kata Bambang di Jakarta, Senin (8/12).
Selain tata ruang, pemerintah juga menghadapi persoalan dengan jumlah pelabuhan yang terlalu banyak. "Yang diperlukan hanya tiga pelabuhan saja untuk kegiatan ekspor impor dari 91 pelabuhan di kawasan tersebut," katanya. Itu sebabnya pemerintah bakal menutup pelabuhan-pelabuhan tanpa izin. Sedangkan untuk pelabuhan yang berizin, pemerintah bakal mengindukkannya dengan tiga pelabuhan utama yang dipilih nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













