kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PMK 197/2020 terbit, pemerintah hadirkan DAK fasilitasi penanaman modal untuk daerah


Selasa, 22 Desember 2020 / 20:26 WIB
PMK 197/2020 terbit, pemerintah hadirkan DAK fasilitasi penanaman modal untuk daerah
ILUSTRASI. Petugas menghitung uang rupiah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/28/03/2016


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas PMK 48/2019 mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik. 

Berdasarkan pasal 1 PMK 197/2020 menyebutkan Kemenkeu telah menetapkan DAK nonfisik jenis baru yakni Dana Fasilitasi Penanaman Modal. DAK nontisik ini memberikan dukungan dana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini menyebutkan bahwa dana fasilitasi penanaman modal diberikan sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun mendapatkan tugas untuk menghitung kebutuhan DAK nonfisik terbaru tersebut.

Beleid ini menyebutkan, nantinya penyaluran dana fasilitas penanaman modal akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama penyaluran akan dilakukan paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% dari pagu alokasi. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Ekonomi Indonesia pada tahun 2020 berlangsung dramatis akibat pandemi

“Tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi,” sebagaimana dikutip dalam pasal 41C, Selasa (22/12). 

Adapun Kemenkeu mengatur bahwa Pemerintah Daerah nantinya perlu menyampaikan laporan realisasi dana fasilitasi penanaman modal kepada Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

Selain dana fasilitasi penanaman modal, terdapat 2 jenis DAK nonfisik baru yang ditetapkan dalam PMK 197/2020 diantaranya adalah dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak (dana PPA) serta dana ketahanan pangan dan pertanian.

Beleid tersebut mengatur bahwa dana PPA disalurkan sebagai bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang. 

Selanjutnya: Ekonomi mulai pulih, ini cara Menkeu menjaga ekonomi di sisa kuartal IV-2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×