kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

PMI Gugat PLN Atas Pembangunan Gardu Listrik


Rabu, 23 Juni 2010 / 17:18 WIB
PMI Gugat PLN Atas Pembangunan Gardu Listrik


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jakarta Pusat menggugat PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Area Pelayanan Menteng. PMI menuding PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membangun gardu listrik di tanah PMI.

"PLN mendirikan gardu listrik di atas tanah milik PMI. Selama penggunaan tanah tersebut tidak pernah diberitahukan kepada PMI," kata Supandi, kuasa hukum PMI, kemaren.

Dalam berkas gugatannya No.259 yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan bahwa PMI merupakan pemilik gedung yang terletak di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, berdasarkan sertifikat HGB No.2354/Kel. Kebon Kelapa, tertanggal 31 Agustus 2005 yang hingga saat ini digunakan untuk kegiatan Kantor PMI Cabang Jakarta Pusat.

PLN telah mendirikan bangunan gardu S 14 E yang digunakan untuk kepentingan PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang Area Pelayanan Menteng, sejak 1976. Terkait pembangunan gardu tersbut, PMI sudah mengirimkan surat tertanggal 4 Agustus 2004, yang intinya memberitahukan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk kegiatan kemanusiAan.

Namun melalui surat balasan tertanggal 9 September 2004, PLN menyatakan bahwa PMI harus menyediakan lahan dan biaya yang timbul atas pemindahaan gardu itu. Jawaban itu dinilai tidak beralasan sehingga PMI pun mengajukan gugatan.

PMI meminta majelis hakim yang diketuai Suwidya untuk mengabulkan tuntuntannya yakni menghukum PLN membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp1,19 miliar dan immateriil Rp500 juta, serta membongkar gardu listrik S 14 E yang terletak di tanah milik penggugat yang berlokasi di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat.

Sengketa ini pun kini telah masuk proses mediasi dengan Hakim Mediator adalah Ennid Hasanuddin, yang berlangsung hingga 24 Agustus 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×