kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN belum akan memutus listrik pengemplang pajak


Selasa, 08 April 2014 / 16:22 WIB
PLN belum akan memutus listrik pengemplang pajak
ILUSTRASI. Pahami 4 Manfaat Calendula Oil untuk Wajah Pada Produk Skincare


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan data konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dengan daya 2200 volt-ampere ke atas sebagai acuan pembayaran pajak. DJP berharap PLN bisa memutus listrik Wajib Pajak (WP) yang mengemplang pajak.

Namun, Direktur Utama PLN Nur Pamudji belum bisa menegaskan apakah instansinya akan memutus listrik Wajib WP sebagai peringatan atas pajak terhutang. Nur menyebut pihaknya harus mendapat kewenangan dahulu dari pemerintah sebelum memutus listrik pelanggannya, terutama pelanggan industri yang jumlahnya mencapai 300.000 dan merupakan kontributor pajak terbesar untuk pemerintah.

Saat ini, dari sekitar 54 juta pelanggan PLN, ada 35 juta pelanggan yang berdaya 2200 VA ke atas. "Tidak seluruhnya pelanggan kami kotor, sebagian besar bersih," pungkas Nur di Gedung DJP, Kamis (8/4).

Selebihnya, PLN berjanji akan mempermudah DJP dengan pertukaran data via server komputer sehingga meminimalisasi penggunaan sumber daya manusia masing-masing instansi. Lebih jauh, PLN berharap DJP dapat memberi penyuluhan pajak pada konsumen PLN.

"Terutama untuk yang berskala besar untuk menghindari kesalahan penghitungan pajak," ujar Nur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×