Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan Plaza Mutiara yang menjadi sengketa antara bos Group Dua Mutiara, Tan Kian dan Departemen Pertahanan ( Dephan) akan dikembalikan pada Tan Kian. "Sesuai putusan MA maka Plaza Mutiara akan dikembalikan pada Tan Kian. Dia juga sudah kembalikan uangnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy kemarin (31/3).
Kejaksaan Agung sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang memvonis dua tersangka dugaan korupsi dana PT Asuransi ABRI (Asabri) lain selain Tan Kian, yakni bekas Direktur Utama Mayor Jenderal Purnawirawan Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo. Untuk itu, Jaksa Agung mengajukan penghentian penyelidikan kasus ini.
"Sekarang sudah disusun, kita akan masukan lagi pertimbangan-pertimbangan hukum dari MA, kan JA mengatakan menunggu putusan MA, ternyata putusannya idem dito," ujar Marwan.
Sekadar mengingatkan, Februari 2008 lalu, Gedung Bundar sudah menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini. Jaksa menuduh pemilik Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot, Jakarta, ini berkomplot dengan Henry Leo dan Subarda untuk membobol dana prajurit senilai Rp 410 miliar yang tersimpan di Asabri.
Dana ini ia gunakan untuk membeli Plaza Mutiara, Jakarta. Belakangan, sikap jaksa terhadap Tan Kian mengendur setelah bos Dua Mutiara ini bersedia mengembalikan uang pembelian Plaza Mutiara itu. Jaksa pun lantas mengkaji untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tan Kian. Namun, hingga sekarang, SP3 tersebut belum juga terbit.
Sebelumnya Mahkamah Agung juga telah menghukum pengusaha Henry Leo dan Direktur PT Asuransi ABRI (Asabri) karena terbukti bersalah menyelewengkan dana Asabri untuk pembelian Plaza Mutiara pada 1997. Putusan ini juga memerintah Tan Kian mengembalikan uang muka pembelian Plaza Mutiara senilai US$ 13 juta kepada Asabri. Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan Plaza Mutiara kepada Tan Kian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News