kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PKS setuju UU Pilpres direvisi


Selasa, 09 Juli 2013 / 10:12 WIB
PKS setuju UU Pilpres direvisi
ILUSTRASI. Ban produksi Hankook Tire untuk kejuaraan balap mobil internasional.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Hidayat Nur Wahid, menegaskan, PKS setuju dengan revisi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Revisi ini terutama berkaitan dengan perubahan dalam 3 ketentuan yang vital.

Saat ditemui Kontan sebelum Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (9/7), Hidayat menjelaskan bahwa ada dua ketentuan yang dirasakan penting untuk dilakukan perubahan UU Pilpres.

Pertama, ketentuan larangan rangkap jabatan Presiden dan Wakil Presiden dengan jabatan di pimpinan pusat Partai Politik. "Sebab, ini bisa menimbulkan conflict of interest," kata Hidayat.

Kedua, pembatasan dana kampanye dan iklan di media massa. Hidayat menganggap, pembatasan aturan ini harus lebih ketat lagi di lakukan. "Jika tidak, akan terjadi ketidakseimbangan penyampaian informasi kepada publik," jelas Hidayat.

Namun politisi yang juga Mantan Ketua MPR tersebut menganggap, ketentuan presidential treshold tidak perlu dipersoalkan. Alasannya, kebutuhan berkoalisi memang ia anggap kebutuhan dalam kehidupan berpartai saat ini.

"Selain itu, PKS juga tidak buru-buru menentukan capres dan cawapres saat ini. Kami masih akan menunggu hasil Pemilu Legislatif 2014 nanti," pungkasnya.

Sikap PKS berbeda dengan PDIP. Menurut Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani, posisi PDIP tegas menolak revisi UU Pilpres dilanjutkan. Nasib revisi UU Pilpres sendiri rencananya akan ditentukan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR sore nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×