Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Hidayat Nur Wahid, menegaskan, PKS setuju dengan revisi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Revisi ini terutama berkaitan dengan perubahan dalam 3 ketentuan yang vital.
Saat ditemui Kontan sebelum Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (9/7), Hidayat menjelaskan bahwa ada dua ketentuan yang dirasakan penting untuk dilakukan perubahan UU Pilpres.
Pertama, ketentuan larangan rangkap jabatan Presiden dan Wakil Presiden dengan jabatan di pimpinan pusat Partai Politik. "Sebab, ini bisa menimbulkan conflict of interest," kata Hidayat.
Kedua, pembatasan dana kampanye dan iklan di media massa. Hidayat menganggap, pembatasan aturan ini harus lebih ketat lagi di lakukan. "Jika tidak, akan terjadi ketidakseimbangan penyampaian informasi kepada publik," jelas Hidayat.
Namun politisi yang juga Mantan Ketua MPR tersebut menganggap, ketentuan presidential treshold tidak perlu dipersoalkan. Alasannya, kebutuhan berkoalisi memang ia anggap kebutuhan dalam kehidupan berpartai saat ini.
"Selain itu, PKS juga tidak buru-buru menentukan capres dan cawapres saat ini. Kami masih akan menunggu hasil Pemilu Legislatif 2014 nanti," pungkasnya.
Sikap PKS berbeda dengan PDIP. Menurut Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani, posisi PDIP tegas menolak revisi UU Pilpres dilanjutkan. Nasib revisi UU Pilpres sendiri rencananya akan ditentukan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR sore nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News