kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada kejanggalan dalam penahanan pengurus koperasi


Jumat, 27 Juni 2014 / 08:53 WIB
Ada kejanggalan dalam penahanan pengurus koperasi
ILUSTRASI. Manfaat daun kemangi untuk kesehatan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kasus pelaporan pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Polda Jawa Barat (Jabar) mencurigakan. Kasus ini aneh, karena latar belakang pelapor yang mengaku sebagai investor koperasi janggal. Ada dugaan, pelaporan yang berujung pada penahan pengurus koperasi itu sebagai strategi menggagalkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Seperti diketahui, Koperasi Cipaganti sedang dalam PKPU karena gagal membayar imbal hasil ke investor sejak Maret 2014 hingga sekarang. Dengan PKPU, koperasi yang bermarkas di Bandung ini harus mengembalikan dana nasabah pada periode tertentu, sesuai kesepakatan. Dana investor yang menurut catatan koperasi berjumlah 8.113 orang sangat besar, lebih dari Rp 3 triliun.

Nah, dengan penahanan pengurus koperasi, bisa saja menganggu proses PKPU. Jika PKPU gagal, jalan terakhirnya adalah kepailitan. Dengan cara ini, dana nasabah bisa dikembalikan setelah menjual aset-aset koperasi. Dengan demikian pendiri koperasi, Andianto Setiabudi dkk tak perlu lagi memikirkan pengembalian dana nasabah. Perusahaan Andianto di Cipaganti Group juga akan aman karena berbeda hukum.

Kecurigaan bertambah karena enam pelapornya, yakni Agah Sonjaya, Mulyasa, Marlina, Retno dan Rabecca Sitanggang, tidak tercatat oleh pengurus PKPU. Padahal, bila investor ingin mendapatkan dananya kembali, mereka seharusnya melapor ke pengurus PKPU. "Hingga 25 Juni, tidak ada nama-nama itu," kata pengurus PKPU Andreas Sukmana, Kamis (26/6).

Namun, Polda Jabar mencatat, keenam pelapor itu adalah investor Koperasi Cipaganti. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul, bilang setiap pelapor punya tagihan minimal ke koperasi sekitar Rp 100 juta.

Hal itu sudah menjadi dasar bagi polisi mengusutnya. Menurut Martinus, penyelidikan kasus ini terus berjalan. Sekarang, polisi fokus meneliti dokumen-dokumen hasil penggeledahan kantor Koperasi Cipaganti.

Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menemukan pengurus koperasi mengalirkan dana mitra ke tiga perusahaan milik Andianto yakni PT CCG sebesar Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar dan PT CGP Rp 885 miliar. "Koperasi memberikan bagi hasil kepada mitra sebesar 1,5% hingga 1,75% per bulan," tambah Martinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×