kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PKB menikmati kenaikan elektabilitas dari Rhoma


Kamis, 19 Desember 2013 / 12:06 WIB
PKB menikmati kenaikan elektabilitas dari Rhoma
ILUSTRASI. Ramalan cuaca besok, Rabu (3/8/2022) di Jawa dan Bali dari BMKG cerah hingga hujan ringan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Raja Dangdut Rhoma Irama, menjadi salah satu kandidat calon presiden 2014 yang akan diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa. Pencapresan Rhoma Irama ini dicibir sejumlah kalangan, karena sosok Rhoma Irama dinilai kurang pantas menjadi kandidat RI 1.

Namun demikian, PKB tetap percaya diri dengan pilihannya tersebut. Menurut Pakar Komunikasi Politik, Effendi Ghazali, dalam hal ini PKB dan Rhoma Irama memang sama-sama diuntungkan dalam pencapresan tersebut.

"Tapi PKB yang paling ril akan mendapatkan keuntungan. Karena PKB akan mendapatkan kenaikan elektabilitas," kata Effendi kepada Tribunnews.com, Kamis (19/12/2013).

Effendi menuturkan, yang jadi pertanyaan adalah mengapa Rhoma Irama mau menjadi Capres dari PKB. Ia menilai, PKB lah satu-satunya jalan untuk memuluskan langkah Rhoma menjadi orang nomor satu di Indonesia. "Saat ini yang melegitimasi Rhoma menjadi capres adalah PKB," tuturnya.

Lebih lanjut Effendi mengatakan, Rhoma Irama nantinya juga harus siap ditinggalkan PKB. Bisa saja kata dia, nantinya PKB tidak memilih Rhoma, karena PKB juga punya calon lain seperti Mahfud MD.

"Rhoma harus siap-siap ditinggalkan (PKB), namun PKB sudah menikmati elektabilitasnya," ucapnya. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×