kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

PK ditolak, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tetap jalani 18 tahun penjara


Selasa, 16 November 2021 / 23:35 WIB
PK ditolak, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tetap jalani 18 tahun penjara
ILUSTRASI. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

"Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Idrus dan Irman tidak terkait dengan ruang lingkup kewenangannya yang berakibat Idrus dan Irman tidak terbukti menerima suap tapi menerima gratifikasi sehingga putusan majelis kasasi terhadap pemohon tidak adil dan pemohon mengajukan PK," ujar Sugiyono.

Sugiyono pun menilai ada kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi yakni pasal dasar putusan yaitu Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kekeliruan mempertemukan fakta dan hukumnya ketika majelis hakim pemohon menyatakan terbukti pasal 12 padahal seharusnya yang diterapkan ketentuan pasal 11 sebagaimana majelis PK Irman Gusman dan majelis kasasi Idrus Marham dan majelis PK pemohon harus membatalkan putusan terdahulu," kata Sugiyono.

Sementara itu, terkait TPPU, Sugiyono menilai perbuatan pencuian uang yang didalikan tidak sesuai dengan penerapan UU TPPU.

"Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," kata Sugiyono.

Baca Juga: KPK melelang barang rampasan koruptor, ini daftarnya

Diketahui, dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Tetap Jalani Penjara 18 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×