Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo akan menyambangi Istana Merdeka untuk membahas revisi Undang-undang Jomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pimpinan KPK ingin mendesak Presiden agar menolak revisi yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR.
"Ya sampaikan keberatan kita. Kalau bisa meyakinkan Presiden, untuk menunda dan menolak revisi itu saat ini," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).
Agus mengatakan, pertemuan dijadwalkan sepulangnya Presiden Joko Widodo dari Amerika Serikat.
Pimpinan KPK akan menyampaikan masukan melalui Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
"Kami ingin melihat dulu, maunya Presiden apa sih," kata Agus.
KPK membutuhkan penegasan sikap Presiden terkait revisi itu. Ia menilai, hingga saat ini belum terbaca keinginan Jokowi, menerima atau menolak revisi UU KPK.
Sementara itu, sikap KPK tegas menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan. DPR pernah mengundang Pimpinan KPK untuk membahas soal revisi, namun yang datang hanya perwakilan jajaran di bawahnya.
"Kalau ke teman-teman DPR pesannya kan sudah nyata sekali. Diundang balik kita enggak datang," kata Agus.
Di DPR, tujuh dari sepuluh fraksi mendukung revisi UU KPK. Setidaknya ada empat pasal yang dianggap melumpuhkan KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, serta rekrutmen penyelidik dan penyidik.
DPR akan menggelar sidang paripurna untuk menentukan masuk-tidaknya revisi UU KPK dalam prolegnas tahun ini, pada Kamis besok (18/2).
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News