kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pilkada langsung terganjal anggaran


Senin, 13 April 2015 / 09:08 WIB
Pilkada langsung terganjal anggaran
ILUSTRASI. Ikan Gurame Sambal Bangkok yang sangat pas disantap bareng nasi putih hangat. Bikin nafsu makan jadi naik drastis!


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak mulai tahun ini. Namun, pelaksanaan pilkada langsung masih terganjal oleh anggaran. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), setidaknya ada sekitar 127 daerah yang belum siap melaksanakan pilkada lantaran belum menyiapkan anggaran.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta masing-masing kepala daerah untuk bertanggungjawab atas pelaksanaan pilkada di daerahnya. Pasalnya, kata JK, anggaran pelaksanaan pilkada seharusnya dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.

Namun, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rambe Kamarulzaman mengatakan, pemerintah harus segera mencari jalan keluar soal pendanaan pilkada. Bila perlu, kata dia, pemerintah pusat harus ikut membantu penyediaan dana pilkada.

Sejatinya, pendanaan pelaksanaan pilkada langsung menjadi tanggungjawab pemerintah daerah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi, waktu pelaksanaan yang mendesak membuat pemerintah daerah tak bisa menyiapkan dana pilkada.

"Kami sudah menanyakan ke pemerintah pusat sebelumnya, dan mereka siap menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini," ujar Rambe akhir pekan lalu. Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, juga mengakomodasi bila pemerintah pusat turut serta membantu pendanaan pilkada.

Pasal 166 beleid itu menyebutkan pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan ke APBD dan dapat didukung oleh APBN. Dukungan APBN itu akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×