kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pilkada dengan calon tunggal mungkin tertunda


Kamis, 08 Oktober 2015 / 09:59 WIB
Pilkada dengan calon tunggal mungkin tertunda


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiga daerah dengan calon tunggal bisa jadi digelar tidak bersamaan dengan 266 daerah lain.

Hal itu bisa dimungkinkan karena persiapan tahapan pilkada membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga berpotensi melebihi jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Bisa saja, tidak masalah asalkan tetap 2015 karena ini termasuk dalam kondisi khusus," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).

Menurut Arief, dalam draf peraturan KPU mengenai calon tunggal yang masih dalam tahap pembahasan, diatur bahwa penundaan waktu pemungutan suara bisa terjadi karena adanya kondisi khusus.

Hal itu tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 huruf a dan b draf PKPU calon tunggal.

Pasal tersebut menerangkan bahwa penundaan hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak pada daerah yang melaksanakan pemilihan satu pasangan calon, dilaksanakan dalam hal terdapat penggantian calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap, yang tahapan dan proses pengadaan surat suaranya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak.

Menurut Arief, penundaan waktu pemungutan suara ini seharusnya bisa dicegah apabila Mahkamah Konstitusi (MK) lebih cepat dalam memutuskan bahwa daerah dengan calon tunggal dapat tetap menggelar pilkada.

Karena putusan MK sudah semakin dekat dengan waktu pemilihan, maka tahapan persiapan seperti pengadaan logistik kemungkinan tidak selesai tepat sebelum 9 Desember 2015.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada hari dan tanggal yang sama, yakni 9 Desember.

MK telah memutuskan bahwa daerah dengan calon tunggal tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah serentak.

Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan.

Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×