Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Penetapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy.
Saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025), Kombes Ariasandy mengatakan, penetapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu.
Baca Juga: Bijak Sikapi Kasus Royalti Mie Gacoan
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025.
Ariasandy menyebutkan bahwa pelapor merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia. LMK tersebut adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
"Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," kata dia.
Adapun untuk jumlah kerugian, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Baca Juga: Yuk Buktiin! Promo Paket Mie Gacoan Combat Hanya Rp 1, Begini Cara Mendapatkannya
Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus, yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada.
"Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mie Gacoan Pilih Damai, Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke SELMI"
Selanjutnya: OJK Awasi Aset Keuangan Digital, Ini Strategi yang Akan Dijalankan Tahun Ini dan 2026
Menarik Dibaca: VIDA Ingatkan Risiko Simpan Dokumen di Galeri HP, Ini Tips Aman Simpan Dokumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News