kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Pilih Jalur Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke SELMI


Jumat, 08 Agustus 2025 / 18:52 WIB
Pilih Jalur Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke SELMI
ILUSTRASI. Gerai PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta. 

Penetapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy. 

Saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025), Kombes Ariasandy mengatakan, penetapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu. 

Baca Juga: Bijak Sikapi Kasus Royalti Mie Gacoan

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025. 

Ariasandy menyebutkan bahwa pelapor merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia. LMK tersebut adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). 

"Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," kata dia.  

Adapun untuk jumlah kerugian, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran. 

Baca Juga: Yuk Buktiin! Promo Paket Mie Gacoan Combat Hanya Rp 1, Begini Cara Mendapatkannya

Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus, yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada. 

"Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur," kata dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mie Gacoan Pilih Damai, Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke SELMI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×