kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.321   -52,00   -0,32%
  • IDX 7.541   37,02   0,49%
  • KOMPAS100 1.065   8,89   0,84%
  • LQ45 798   8,79   1,11%
  • ISSI 256   1,99   0,78%
  • IDX30 412   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 471   1,47   0,31%
  • IDX80 120   1,20   1,01%
  • IDXV30 123   0,67   0,55%
  • IDXQ30 132   0,32   0,24%

PII mendesak pemerintah menerbitkan beleid baru soal insinyur


Jumat, 07 Desember 2018 / 17:48 WIB
PII mendesak pemerintah menerbitkan beleid baru soal insinyur
WAPRES BUKA KONGRES NASIONAL PII KE XXI


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendorong sertifikasi keprofesionalan insinyur Indonesia, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan beleid baru, berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11/2014 tentang Keinsinyuran Indonesia.

Itu didesak lantaran jumlah insinyur yang ada Indonesia terbilang masih sangat rendah. Jumlahnya hanya 30.000 orang, di antaranya baru 14.000 orang yang tersertifikasi sebagai insinyur profesional. Itulah yang menjadikan kendala pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia menjadi tidak berkembang.

Bahkan, dilihat dari tingkat rasio pada tiga tahun silam, perbandingannya mencapai 3.000 insinyur berbanding 1 juta penduduk. Berbeda dengan Korea Selatan misalnya, sekarang 25.000 insinyur berbanding 1 juta penduduk.

Untuk mengejar ketertinggalan itu, sekarang, organisasi yang sudah berdiri sejak 66 tahun silam ini tengah mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menggantung sejak tahun 2014.

Sekarang ini, keprofesian insinyur hanya berlandaskan Undang-Undang No. 11/2014 tentang Keinsinyuran. Di mana aturan-aturan teknis berkenaan dengan sertifikasi keprofesionalan insinyur tak termaktub.

Ketua Badan Kejuruan Teknologi Industri PII, I Made Dana Tangkas menyebutkan, melihat percepatan tiga tahun ke depan, diperlukan payung hukum yang bisa menaungi keteknisan profesi keinsinyuran. Jika tak ada aturan teknis, maka 23 Badan Kejuruan (BK) keinsinyuran tidak bisa sepenuhnya berkembang.

"Siapapun pimpinan negara harus dibereskan, PP adalah aspek legalitas terhadap sertifikasi berbagai macam kejuruan," terangnya saat ditemui di Kongres & Dialog Nasional Persatuan Insinyur Indonesia (PII) ke-XXI di Hotel Grand Inna, Padang, Sumatera Barat, Kamis (6/12).

Made mengaku, bahwa PP tersebut sudah diparaf beberapa menteri kabinet kerja. Seperti, Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Adapun yang menjadi leading sektor pembuatan PP tersebut adalah Menteri Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi (Menriset Dikti), Mohamad Nasir.

Sekarang, posisi PP itu sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Sepengetahuan Made, draf PP itu hanya tinggal didorong untuk segera diteken Presiden RI Joko Widodo. "Semoga segera ditandatangani," tandasnya.

Jika sudah diteken, kata Made, sertifikasi insinyur akan semakin meluas. Jadi, untuk pengembangan SDM hanya tinggal melaksanakan link and match saja.

Contohnya, bagaimana link antara industri dengan sekolah supaya ada pengembangan, ada pemagangan, pelatihan berbasis kompetensi yang mesti diintegrasikan.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×