kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PGRI putuskan tidak bergabung dalam program POP Kemendikbud


Jumat, 24 Juli 2020 / 19:18 WIB
PGRI putuskan tidak bergabung dalam program POP Kemendikbud
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) menyapa para guru saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-74 PGRI di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019). Acara tersebut mengangkat tema ' Peran strate


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memutuskan untuk tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak (POP) yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal tersebut tertuang dalam Pernyataan Sikap PGRI terkait Program Organisasi Penggerak Kemendikbud RI.

"Dengan mempertimbangkan beberapa hal, menyerap aspirasi dari anggota dan pengurus dari daerah, Pengurus Besar PGRI melalui Rapat Koordinasi bersama Pengurus PGRI Provinsi Seluruh Indonesia, Perangkat Kelengkapan Organisasi, Badan Penyelenggara Pendidikan dan Satuan Pendidikan PGRI yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2019 memutuskan untuk tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Baca Juga: NU, Muhammadiyah, dan PGRI mundur, apa itu program organisasi penggerak kemendikbud?

Padahal, awalnya PGRI menyambut baik POP yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan guru dan kepala sekolah. PGRI juga bersungguh-sungguh mengajukan proposal untuk mengikuti serangkaian seleksi yang ada dan menyampaikan berbagai dokumen dan track record dalam memajukan pendidikan.

Unifah pun menerangkan ada berbagai pertimbangan yang mendasari keputusan ini. Salah satu pertimbangan tersebut adalah dana yang telah dialokasikan untuk POP akan sangat bermanfaat bila digunakan membantu siswa, guru/honorer, penyedia infrastruktur di daerah khususnya di daerah 3T demi menunjang pembelajaran jarak jauh.

Pertimbangan lainnya, PGRI juga memandang diperlukan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran POP yang harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar berdasarkan akuntansi pemerintah.

"Mengingat waktu pelaksanaan yang sangat singkat, kami berpendapat bahwa program tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta menghindari berbagai akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari," ujarnya.

Ketiga, PGRI juga memandang kriteria pemilihan dan penetapan peserta POP tidak jelas, sehingga PGRI merasa perlunya prioritas program yang dibutuhkan dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja guru melalui penataan pengembangan dan mekanisme keprofesian guru berkelanjuran.

Baca Juga: Masuk dalam POP Kemendikbud, ini kata Tanoto Foundation dan Yayasan Putera Sampoerna

Selanjutnya, PGRI juga mengatakan akan berkomitmen membantu dan mendukung program pemerintah dalam memajukan pendidikan nasional.

Lalu, PGRI juga berharap Kemendikbud memberikan perhatian yang serius dan sungguh-sungguh pada pemenuhan kekosongan guru akibat tidak ada rekrutmen selama 10 tahun terakhir, memprioritaskan penuntasan penerbitan SK guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK sejak awal 2019, membuka rekrutmen guru baru dengan memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi syarat dan memperhatikan kesejahteraan honorer yang mengisi kekurangan guru dan terdampak selama pandemi.

Adapun, dengan pernyataan sikap ini dan pertimbangan yang telah diberikan, PGRI berharap POP ditunda di tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×