kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Satgas Tax Amnesty segera panggil para konglomerat


Kamis, 01 September 2016 / 18:05 WIB
Satgas Tax Amnesty segera panggil para konglomerat


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan soal pembentukan satuan tugas (Satgas) Tax Amnesty. Satgas tersebut dibentuk untuk menyisir orang-orang yang memiliki harta besar, agar mengikuti program pengampunan pajak.

Menurut Darmin, satgas itu akan dibentuk dari kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah-daerah. Khusus untuk di kantor pusat akan dibentuk hingga enam tim, masing-masing tim terdiri dari tujuh orang.

Keberadaan tim ini, kata Darmin, untuk menegaskan bahwa pemerintah akan fokus pada para konglomerat dalam program ini. "Mereka akan segera memanggil orang-orang berpenghasilan tinggi," kata Darmin, Kamis (1/9) di Jakarta.

Apalagi, jika konglomerat itu memiliki harta di luar negeri, sehingga pemerintah berharap mereka melakukan repatriasi. Hal itu bahkan telah dibicarakan dengan presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasetiadi.

Darmin juga menerangkan keberadaan tim ini tidak membutuhkan payung hukum apapun, atau surat tugas apapun karena langsung digerakan oleh Dirjen Pajak.

Sebagai catatan, hingga hari ini jumlah uang tebusan yang berhasil dikumpulkan sudah mencapai Rp 3,64 triliun dari 24.330 peserta, dengan total harta senilai Rp 174,01 triliun.

Salah satu pengusaha yang mengaku akan ikut dalam program tax amnesty adalah, Komisaris PT Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang. Menurutnya, sebagai pribadi, dia akan ikut.

Namun untuk korporasinnya, Indofood tidak perlu karena sebagai perusahaan yang go public, sudah cukup terbuka mengenai kewajiban membayar pajak dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×