Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sehubungan dengan banyaknya pejabat kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 dan diwajibkan cuti selama masa kampanye, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan peraturan.
Salah satu poinnya memperbolehkan pelaksana tugas (Plt) menandatangani APBD. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016.
Dalam Permendagri itu, diatur ketentuan mengenai tugas-tugas Plt. Terdapat lima tugas pokok Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang menggantikan posisi sementara petahana yang ikut Pilkada Serentak.
Pertama, mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017. Kedua, menangani proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Ketiga, menata organisasi perangkat daerah dan SOTK sesuai Peraturan Pemerintah 18/2016. Keempat, pengisian personel sesuai SOTK. Kelima, melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
“Hal-hal yang strategis tersebut oleh Plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya,” kata Tjahjo seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Senin (10/10).
Terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa Plt Kepala Daerah dapat menandatangani APBD tersebut. “Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin,” tegas Tjahjo.
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2017 digelar di 101 daerah, terdiri atas tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota. Kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang akan maju untuk periode kedua, diwajibkan cuti selama masa kampanye. Masa kampanye berlangsung sejak Oktober 2016 – Februari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News