kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Peserta Tax Amnesty Sudah Setor PPh Rp 8,02 Triliun


Kamis, 05 Mei 2022 / 14:28 WIB
Peserta Tax Amnesty Sudah Setor PPh Rp 8,02 Triliun
ILUSTRASI. Kurang dua bulan lagi berakhir, setoran PPh peserta Tax Amnesty Jilid II terkumpul Rp 8,02 triliun.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau sering disebut Tax Amnesty Jilid II akan berakhir kurang dari dua bulan lagi. Hingga Kamis (5/5), Tax Amnesty Jilid II telah diikuti 41.528 wajib pajak dengan 47.849 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut hingga pukul 8.00 WIB hari ini, mencapai Rp 8,02 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 79,31 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 68,40 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,13 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,77 triliun.

Baca Juga: Dirjen Pajak Imbau Para Wajib Pajak untuk Segera Ikut Tax Amnesty Jilid II

Peserta Tax Amnesty II juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN. Wajib pajak juga bisa menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022. Beleid ini diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II, akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 55,76 Triliun hingga Kuartal I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×