kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peserta lelang kini jadi dealer utama SBNS, berikut kewajibannya


Senin, 27 Januari 2020 / 16:07 WIB
Peserta lelang kini jadi dealer utama SBNS, berikut kewajibannya


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan untuk dealer utama dalam  proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara melalui  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019. 

Dengan berlakunya PMK tersebut, kini bank maupun perusahaan efek para peserta lelang SBSN otomatis menjadi dealer utama. 

“Jumlah anggota dealer utama SBSN saat ini ada 21, kesemuanya sebelumnya merupakan peserta lelang SBSN,” ujar  Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Irianti Hadiningdyah, kepada Kontan.co.id, Senin (27/1). 

Baca Juga: Jadi dealer utama SBNS, ini kriteria dan persyaratannya

Beberapa bank yang menjadi dealer utama SBSN saat ini antara lain bank asing seperti Citibank, Deutsche Bank A.G., Standard Chartered, dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.  Serta bank domestik seperti BCA, CIMB Niaga, Maybank, Panin, Bank Mandiri, BNI, BRI, juga beberapa bank syariah yakni Bank BRISyariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. 

Sementara, beberapa sekuritas yang menjadi dealer utama SBSN di antaranya Bahana Securities, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, serta Trimegah Securities.




TERBARU

[X]
×