Penulis: Virdita Ratriani
Kewajiban peserta SKB
Pada saat pembekalan dan pelaksanaan SKB, peserta wajib:
a. Mempersiapkan:
- Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu Peserta Ujian CPNS (peserta dapat menggunakan Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ada atau mencetak ulang melalui akun SSCASN pada kertas A4, berkualitas baik, dan menggunakan tinta warna).
b. Melakukan login pada aplikasi Zoom Meeting 60 menit sebelum jadwal pembekalan dan pelaksanaan SKB dimulai.
c. Memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab).
Peserta wajib mematuhi segala ketentuan pada Petunjuk Pelaksanaan SKB Tes Bahasa Inggris dan Psikotes.
Baca Juga: BKN: Ada 17.000 formasi CPNS berpotensi kosong karena tak lulus seleksi
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri dan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Kemensetneg dan Setkab.
“Peserta harus secara aktif mengunjungi situs resmi Kemensetneg www.setneg.go.id dan Setkab www.setkab.go.id serta e-mail yang terdaftar pada akun SSCASN untuk mendapatkan info terbaru,” bunyi pengumuman tersebut.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” bunyi akhir pengumuman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News